SOKOGURU - Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) siap menggelontorkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Sosialisasi program yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (6/5), memberikan informasi lengkap terkait petunjuk teknis (juknis), proses pendataan, hingga pengawasan pelaksanaan bantuan pendidikan tersebut.
PIP Madrasah 2025 hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Dengan total anggaran mencapai Rp1,758 triliun, PIP Madrasah 2025 ditargetkan kepada lebih 2,2 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan seperti MI, MTs, dan MA di seluruh Indonesia.
Untuk bisa memanfaatkan bantuan ini, penting bagi calon penerima untuk memahami secara detail persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima PIP Madrasah 2025
PIP Madrasah diprioritaskan untuk peserta didik berusia 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga miskin atau rekan miskin.
Status siswa aktif di madrasah menjadi syarat utama, dilengkapi dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dalam sistem EMIS.
Pendaftaran PIP Madrasah dan Identifikasi Penerima
Siswa yang terdata sebagai keluarga penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK, memiliki peluang besar menjadi penerima.
Madrasah juga diberikan kesempatan untuk mengusulkan siswa dari keluarga miskin/rentan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang dikeluarkan kepala desa/kelurahan setempat.
Baca Juga:
Selain itu, karena ada kriteria prioritas lain. PIP Madrasah 2025 juga akan diberikan khusus kepada siswa dengan kondisi tertentu, di antaranya;
- Yatim atau piatu/yatim piatu
- Anak panti asuhan/sosial
- Korban bencana alam
- Penyandang disabilitas
- Anak dari keluarga narapidana
- Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
Pencairan Dana PIP Madrasah
Dana PIP ditransfer ke rekening siswa yang dapat dicairkan menggunakan buku tabungan atau kartu ATM di bank penyalur.
Proses pencairan dapat dilakukan secara langsung oleh siswa yang bersangkutan, atau secara kolektif melalui pihak madrasah.
Penting untuk diingat, jika boleh ada pemotongan dana atau biaya administrasi apapun dalam proses pencairan dana PIP Madrasah 2025 ini.
Besaran Bantuan PIP Madrasah 2025
Nominal bantuan PIP Madrasah 2025 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan, dan tingkat kelas siswa, sebagai berikut rinciannya:
Madrasah Ibtidaiyah (MI):
Semester Ganjil:
Kelas 6: Rp 225.000
Kelas 1-5: Rp 450.000
Semester Genap:
Kelas 1: Rp 225.000
Kelas 2-6: Rp 450.000
Madrasah Tsanawiyah (MTs):
Semester Ganjil:
Kelas 9: Rp 375.000
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Semester Genap:
Kelas 8: Rp 375.000
Kelas 7 dan 9: Rp 750.000
Madrasah Aliyah (MA):
Semester Ganjil:
Kelas 12: Rp 900.000
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Semester Genap:
Kelas 10: Rp 900.000
Kelas 11 dan 12: Rp 1.800.000
Dana bantuan PIP Madrasah ini ditujukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian alat tulis, buku pelajaran, seragam sekolah, biaya transportasi ke sekolah, biaya kursus atau les tambahan, hingga uang saku siswa.
Meskipun besaran dana telah ditetapkan, realisasi pencairan dapat disesuaikan dengan pagu anggaran di masing-masing satuan kerja daerah.
Untuk mengetahui juknis PIP Madrasah 2025 secara lengkap bisa diakses melalui link (https://bimaskristen.kemenag.go.id/infopenting-215-juknis-pip-2025.html) dalam bentuk PDF. (*)